Komisi V Dan Pemerintah Sepakat Tidak Lakukan Perubahan UU Pelayaran
Komisi V DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk tidak melakukan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow saat melaporkan hasil pembahasan RUU dimaksud pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (13/12) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Yasti mengatakan, dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan, Menteri ESDM dan Menkumham tanggal 10 Maret 2011 telah diputuskan dua hal penting yaitu, Komisi V DPR meminta Pemerintah untuk mengubah Peraturan Perundang-undangan di bawah undang-undang terkait dengan ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai (offshore) yang bersifat khusus dan tidak digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang, selambat-lambatnya tanggal 7 April 2011.
Keputusan berikutnya yang diambil adalah, Komisi V DPR sepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perlu tidaknya mengubah Undang-undang tentang Pelayaran untuk menindaklanjuti keputusan rapat kerja tersebut.
Pada tanggal 4 April 2011 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan tersebut dinilai telah mampu mengakomodasi permasalahan yang ada saat ini, sehingga Komisi V DPR sepakat untuk mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri ESDM dan Menkumham dalam rangka Pengambilan Keputusan pada Pembahasan Akhir Pembicaraan Tingkat I pada tanggal 8 Desember 2011.
Dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Pembahasan Akhir Pembicaraan Tingkat I telah disepakati UU Pelayaran tidak dilakukan perubahan.
Selain itu, Komisi V DPR meminta Pemerintah untuk mengkaji Pasal 206a ayat (3) huruf d,e,f dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Ijin Penggunaan Kapal Asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyampaikan pandangan bahwa Pemerintah menyetujui tidak dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Berdasarkan evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan Pemerintah terhadap pelaksanaan penerapan asas cabotage sebagai pelaksanaan UU Pelayaran, yang telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, dalam pelaksanaannya telah dapat menjawab kebutuhan kapal asing yang akan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
PP No. 22/2011 telah mengatur kapal asing yang melakukan kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia dapat tetap melakukan kegiatan tersebut sepanjang kapal tersebut belum tersedia atau belum cukup tersedia, wajib mendapat ijin dari menteri.
Kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan survey minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai pengerukan dan salvage serta pekerjaan bawah air.
Sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 mengatur jangka waktu kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang atau barang dalam kegiatan angkutan dalam negeri.
Amir menambahkan, menindaklanjuti kesimpulan rapat kerja tanggal 8 Desember lalu, Pemerintah akan melakukan evaluasi dan pengkajian khususnya terhadap pengoperasian kapal asing untuk kegiatan penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, salvage dan pekerjaan bawah air, sebagaimana diatur dalam Pasal 206a ayat (3) huruf d,e dan f Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011. (tt)